Ancam Blokir, Tuntutan KOMINFO Agar Publisher Luar Berbadan Hukum Ternyata Masih PENDAPAT!

Gamer Indonesia harus berujung ketar-ketir lagi. Tanpa angin dan hujan, kementerian Indonesia yang begitu hormati dan cintai – Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) kembali berulah. Minggu lalu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo – Semuel Abrijani tiba-tiba menuntut agar publisher game, terutama yang berasal dari luar negeri, untuk punya badan hukum di Indonesia. Jika tidak, maka ancaman blokir akan mereka lakukan. Dengan trauma ancaman blokir yang selalu datang dari kementerian ini, tentu saja ada sedikit ketakutan bahwa permintaan absurd ini akan berujung mengancam aktivitas gaming kita. Namun, ternyata tidak demikian.
Seperti yang dilansir dari situs Detik, apa yang disampaikan oleh Semuel Abrijani ini ternyata masih berada dalam tahap PENDAPAT alias WACANA saja. Hal tersebut disampaikan oleh presiden Asosiasi Game Indonesia – Cipto Adiguno setelah pertemuannya dengan Kominfo untuk meluruskan dan melakukan klarifikasi atas ancaman blokir yang sempat terjadi. Wacana ini sendiri kabarnya sudah disampaikan kepada para pelaku industri game di Indonesia, termasuk AGI, dengan harapan bisa menyatukan pendapat. Namun ditegaskan, ia belum masuk dalam tahap drafting peraturan. Ia masih sebatas diskusi.

Berita ini tentu saja cukup melegakan setelah “teror” yang sempat terjadi karena pernyataan petinggi Kominfo ini. Di tengah baru mulai berkembangnya industri game Indonesia, baik dari jumlah gamer original hingga tumbuhnya game-game lokal berkualitas, aksi blokir seperti ini tentu saja kontra-produktif. Bagi kami, semoga pendapat ini selamanya tetap jadi pendapat saja.
Source: Detik










