Valve Digugat Negara Bagian New York, Sebut Loot Box Adalah Judi Ilegal
Valve kembali hadapi masalah hukum dengan otoritas pemerintah, kali ini dengan negara bagian New York yang serang legalitas loot box di Steam.
Setelah sebelumnya Valve hadapi gugatan hukum dari pemerintah Inggris akibat harga komisi penjualan yang dianggap terlalu besar, kini giliran negara bagian New York menggugat pemilik Steam itu, atas dugaan praktik perjudian ilegal melalui sistem loot box di platform mereka. Gugatan ini diajukan oleh Jaksa Agung New York, Letitia James, yang menilai mekanisme tersebut setara dengan mesin slot digital.
Pada dokumen pengaduannya, James menyoroti loot box di sejumlah game populer seperti Counter-Strike 2 dan Dota 2. Sistem ini memungkinkan pemain keluarkan uang untuk kesempatan mendapatkan item langka secara acak; mekanisme yang dinilai mendorong perilaku berjudi. Menurutnya, perjudian di New York dilarang kecuali untuk kondisi tertentu yang diatur undang-undang.

James menyebut praktik tersebut berpotensi menimbulkan kecanduan serius, khususnya bagi pemain muda. Ia juga menuding Valve telah mendapatkan miliaran dolar dari sistem yang dianggap ilegal tersebut. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa fitur loot box bersifat adiktif, merugikan, dan melanggar hukum negara bagian, sehingga pihaknya mengambil langkah hukum untuk menghentikan praktik tersebut.
Kasus ini kembali membuka perdebatan lama soal status loot box dalam industri game. Sejumlah negara sebelumnya sudah lebih dulu mengambil tindakan tegas, sementara di Amerika Serikat regulasinya masih tergantung hukum di tingkat negara bagian. Jika gugatan ini berhasil, dampaknya bisa signifikan. Bukan hanya untuk Valve, tetapi juga untuk model monetisasi berbasis RNG (random number generation) yang selama ini menjadi fondasi banyak game live service.
Valve sendiri belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Bagaimana menurut Anda mengenai kembali diserangnya Valve oleh pihak pemerintah?










