Sony Terancam Gugatan Rp7,4 Triliun Akibat Keputusan Tinggalkan Disc
Sony menghadapi gugatan USD 457 juta di Belanda setelah keputusan hentikan game fisik, yang dinilai memperkuat monopoli PlayStation Store.
Bila dilihat dari kacamata bisnis, platform digital memang menjadi sumber pendapatan yang begitu menggiurkan bagi para pemegang platform, seperti Sony dengan PlayStation Store. Namun ketika satu-satunya jalur pembelian mulai dikunci ke toko digital milik perusahaan itu sendiri, pertanyaan soal persaingan, monopoli, dan perlindungan konsumen pun menjadi semakin sulit dihindari.
Sony saat ini menghadapi gugatan class action senilai sekitar USD 457 juta, atau lebih dari Rp7,4 triliun di Belanda. Gugatan tersebut diajukan oleh organisasi perlindungan konsumen Stichting Massaschade & Consument (SM&C) yang mengklaim mewakili sekitar 1,7 juta pengguna PlayStation di negara tersebut. Mereka menuding komisi sekitar 30% yang diterapkan di PlayStation Store membuat harga game digital menjadi lebih mahal, sementara keputusan Sony menghapus game fisik dinilai akan semakin memperkuat dominasi toko digital miliknya.

Menariknya, gugatan ini sebenarnya bukan muncul akibat pengumuman penghentian disc. Proses hukumnya telah berjalan sejak tahun lalu, ketika SM&C secara resmi membawa Sony ke pengadilan. Namun, keputusan perusahaan asal Jepang tersebut untuk menghentikan distribusi game fisik baru mulai Januari 2028 dianggap memperkuat argumen para penggugat. Tanpa adanya alternatif berupa game fisik maupun pasar bekas, konsumen disebut akan sepenuhnya bergantung pada PlayStation Store untuk membeli game.
Organisasi tersebut bahkan menyampaikan pesan yang cukup tegas kepada para pemilik PlayStation, “You are paying too much for PlayStation games.” Menurut mereka, hilangnya media fisik bukan hanya menghapus opsi membeli game dengan harga lebih kompetitif, tetapi juga mengurangi hak kepemilikan konsumen. Tanpa cakram fisik, pemain tidak lagi memiliki kebebasan untuk menjual kembali, meminjamkan, atau menyimpan koleksi game dengan cara yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem console.
Di sisi lain, Sony sebelumnya menjelaskan bahwa penghentian produksi game fisik dilakukan karena mayoritas konsumennya kini telah beralih ke distribusi digital. Perusahaan itu menyatakan perubahan tersebut sebagai penyesuaian terhadap tren pasar yang terus berkembang. Meski demikian, keputusan itu terus menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi retailer di Inggris dan sejumlah organisasi perlindungan konsumen di negara lain yang menilai langkah tersebut berpotensi mengurangi persaingan dan pilihan bagi gamer.
Terlepas dari bagaimana hasil persidangan nantinya, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting bagi industri game. Jika gugatan tersebut berhasil, bukan tidak mungkin model distribusi digital eksklusif yang selama ini diterapkan platform besar akan mendapat pengawasan yang lebih ketat dari pihak regulator. Pada akhirnya, perdebatan ini bukan lagi sekadar soal memilih antara game fisik atau digital, melainkan tentang sejauh mana konsumen masih memiliki kendali atas produk yang mereka beli.
Bagaimana menurut Anda mengenai munculnya gugatan besar yang bermula dari kekhawatiran akan monopoli Sony?










